Contengen Plannning merupakan suatu rencana yang diterapkan dalam penanganan pada suatu bencana dilapangan atau suatu kejadian yang dimana memerlukan penanggulangan lebih lanjut dengan perencanaan dan system yang tepat.
MARPOL (Marine Polution) adalah sebuah peraturan nternasional yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran di laut. Setiap system dan peralatan yang ada di kapal yang bersifat menunjang peraturan ini harus mendapat sertifikasi dari klas.
Ø Regulasi tentang pencegahan pencemaran oleh minyak ( annex I )
Sistem monitoring ini terdiri dari:
- Meteran minyak untuk mengukur kadar minyak dalam air
- Indikator kecepatan kapal untuk mengetahui kecepatan kapal (dalam knots)
- Indikator posisi kapal untuk mengetahui posisi kapal
- Discharge control untuk mengatur pembuangan minyak
- Data recorder untuk mencatat data-data pada waktu discharge
- Data display untuk menunjukkan data-data ketika discharge sedang berlangsun
Penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal adalah
segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat dan terpadu serta
terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi dan membersihkan
tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal ke perairan
untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan
lingkungan laut.
Ø Implementasi regulasi:
ü Pemasangan plakat
Setiap kapal dengan panjang lebih dari 12 meter harus tersedia plakat sebagai peringatan kepada kru kapal tentang pembuangan sampah.
ü Ship garbage management plan
Setiap kapal di atas 400 ton GT dan kapal dengan kapasitas kru 15 orang atau lebih harus memiliki garbage management plan yang harrus dipatuhi semua kru.
Hal ini termasuk pemisahan sampah berdasarkan jenisnya, dan pemasangan fasilitas treatment untuk sampah, contoh: incinerator.
Hal ini termasuk pemisahan sampah berdasarkan jenisnya, dan pemasangan fasilitas treatment untuk sampah, contoh: incinerator.
ü Ship garbage record book
Setiap kapal di atas 400 ton GT dan kapal dengan kapasitas kru 15 orang atau lebih harus bias menunjukkan garbage record book kepada pihak pelabuhan ketika akan berlabuh.
Dalam pencemaran baik lingkup nasional maupun regional, suatu konvensi mengharuskan dibentuk sistem nasional untuk segera menanggulangi secara efektif pencemaran yang terjadi. Ini termasuk dasar minimum pembentukan National Contingency Plan, penentuan petugas nasional yang berwenang dan penanggung jawab operasi penanggulangan pencemaran persiapan dan pelaksanaannya, pelaporan, dan permintaan bantuan yang diperlukan.
Setiap anggota, apakah sendiri ataukah melalui kerjasama dengan negara lain, atau dengan industri harus menyiapkan:
ü Peralatan pencegahan pencemaran minimum, yang proporsional dengan risiko yang diperkirakan akan terjadi dan program penggunaannya.
ü Program latihan organisasi penanggulangan pencemaran dan rencana training untuk beberapa personil.
ü Rencana yang detail dan kesanggupan berkomunikasi untuk menangani penanggulangan pencemaran.
Rencana koordinasi penanggulangan kecelakaan, termasuk kesanggupan untuk memobilisasi sarana yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar