A. Latar Belakang
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan seluruh perguruan tinggi di Indonesia, disamping Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama pendidikan kewarganegaraan menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang kognif dan efektif serta menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan menyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan tersebut ialah semangat persatuan dan kesatuan yang merupakan syarat utama terbentuknya negara Indonesia. Semangat perjuangan inilah yang saat sekarang perlu dibina dan ditegakkan yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang merupakan nilai nasionalisme. Di samping itu nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai keadilan juga perlu diperjuangkan, yang merupakan asas politik negara yang dijiwai oleh asas moral negara, yaitu kemanusiaan, yang terkandung dalam sila pertama dan sila kedua Pancasila. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik kritis, disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi, sehingga semangat menegakkan dan membangun sistem ekonomi nasional mungkin sulit diwujudkan.
Globalisasi membuat dunia transparan seolah-olah negara tidak mengenal batas negara. Kondisi ini merupakan kondisi dinamis menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi dinamis ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia, yang akan memengaruhi juga kondisi mental spiritual bangsa Indonesia, pada akhirnya dapat memengaruhi solidaritas nasional.
Dalam menghadapi globalisai dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, yaitu harus bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, memerlukan perjuangan sesuai bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun harus dilandasi nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, dalam rangka ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta bela negara, demi kelangsungan hidup tegaknya bangsa dan negara Indonesia.
B. Sejarah Perkembangan Bangsa Indonesia
Selama pelaksanaan pembangunan jangka panjang (PJP) tahap pertama yang dijalankan sejak tahun 1969-1994 dan diteruskan hingga saat ini lebih memfokuskan kepada paradigma daratan dari pada lautan, paradigma pembangunan yang dominan selama itu adalah memfokuskan transformasi struktural dari sektor pertanian ke industri dan jasa cetak biru transformasi struktural ini berasal dari pemikiran Barat yang telah diterapkan diberbagai negara yang dominasi wilayahnya adalah daratan seperti Eropa, dan Amerika Serikat, tentu saja hal ini menyebabkan cetak biru pembangunan”Daratan”, itu tidak sesuai dengan keadaan Indonesia yang didominasi oleh kelautan maka pemahaman dimana kita berdiri dan hidup menjadi sangat penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2050.
Pada masa akhir kepemimpinan Presiden Soekarno Putri tahun 2004 terlahir salah satu undang-undang yang sangat penting dalam bidang perencanaan pembangunan yakni undang-undang namor 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN). Undang-undang SPPN ini merupakan tonggak bersejarah bagi perencanaan pembangunan di Indonesia jika pada sistem perencanaan sebelumnya hanya berdasarkan atas Keputusan presiden atau Keputusan Menteri maka UU SPPN ini, sistem perencanaan pembangunan dipayungi oleh undang-undang. Ini menyebabkan posisi perencanaan pembangunan serta lembaga pelaksana menjadi semakin kuat, apabila pada masa reformasi yang lalu posisi lembaga perencanaan pembangunan Bappenas dan Bappeda sempat terabaikan dengan UU SPPN menjadi semakin kokoh seperti halnya pada masa orde baru.
UU SPPN ini mengatur perencanaan pembangunan berjangka yakni jangka pendek (satu tahun),yang disebut dengan rencana kerja pemerintah (RKP), jangka menengah (RPJM) dan jangka panjang (20 tahun), yang dinamakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) baikuntuk tingkat nasional maupun daerah. Dalam sejarah pembangunan perencanaan pembangunan berjangka sudah kerap dilakukan baik pada masa Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin sampai dengan Orde Baru. Pembangunan jangka menengah atau lima tahun yang telah diterapkan pada masa sebelum Orde Baru adalah rencana Juanda 1956-1960: pembangunan nasional semesta berencana 1961-1969. Namun karena ketiadaan dukungan dana pembiayaan yang menandai dan juga adanya ketidak stabilan politik maka kedua perencaan itu tidak berjalan secara optimal.perencanaan pembangunan yang berjalan secara optimal adalah pada masa Orde Baru yakni 1969-1973(Repelita I), 1973-1974 s/d 1978-1979 (Repelita II),1979-1980 s/d 1982-1983 (Repelita III): 1983-1984 s/d 1988-1989 (Repelita IV), 1989-1990 s/d 1993/1994.Rangkaian Repelita dari tahun 1969 sampai 1994 itu disebut Rencana Jnagka Panjang (RPJP) I dimana dasar normatifnya terdapat di GBHN yang diterapkan oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tiap 5 tahun sekali. Tidak dapat dipungkiri bahwa kesinambungan Pembangunan Jangka Panjang I ini karena faktor stabilitas politik pemerintah Orde Baru dibawah pimpinan Presiden Soeharto yang dalam kurun waktu itu berkuasa.
Ø Perkembangan Bangsa Indonesia
v Kurun waktu berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949), yaitu
a. Bentuk Negara Kesatuan
b. Bentuk Pemerintah Republik
c. Sistem Pemerintah Kabinet Presidendial
a. Bentuk Negara Kesatuan
b. Bentuk Pemerintah Republik
c. Sistem Pemerintah Kabinet Presidendial
v Kurun waktu berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950), yaitu
a. Bentuk Negara Federasi atau Serikat
b. Bentuk Pemerintah Republik
c. Sistem Pemerintah Kabinet Parlementer
a. Bentuk Negara Federasi atau Serikat
b. Bentuk Pemerintah Republik
c. Sistem Pemerintah Kabinet Parlementer
v Kurun waktu berlakunya UUDS 1950 (17Agustus 1950 – 5 Juli 1959), yaitu
a. Bentuk Negara Kesatuan
b. Bentuk Pemerintah Republik
c. Sistem Pemerintah Kabinet Parlementer
a. Bentuk Negara Kesatuan
b. Bentuk Pemerintah Republik
c. Sistem Pemerintah Kabinet Parlementer
v Kurun waktu berlakunya UUD 1945 kedua (5 Juli 1959 – Sekarang), yaitu
a. Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
b. Orde Baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
c. Reformasi (21 Mei 1998 – Sekarang)
a. Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
b. Orde Baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
c. Reformasi (21 Mei 1998 – Sekarang)
C. Demokrasi
a. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal. Abraham Lincoln th 18673 memberikan pengertian demokrasi “ government of the people, by the people, and for the people”. Menurut etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos = rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi dari segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual. Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik. Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
a. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
b. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat
c. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
b. Demokrasi di Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktikkan ide ten-tang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan, masih tingkat desa. Disebut demokrasi desa.Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli. Demokrasi desa mempunyai 5 ciri.
Rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolute Mempergunakan pendekatan kontekstual, demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila ini oleh karena Pancasila sebagai ideology negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideology nasional, Pancasila sebagai cita-cita ma-syarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sbb:
1. Kedaulatan rakyat;
2. Republic
3. Negara berdasar atas hokum
4. Pemerintahan yang konstitusional
5. Sistem perwakilan
6. Prinsip musyawarah
7. Prinsip ketuhanan
8. ominasi mayoritas atau minoritas.
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktikkan ide ten-tang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan, masih tingkat desa. Disebut demokrasi desa.Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli. Demokrasi desa mempunyai 5 ciri.
Rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolute Mempergunakan pendekatan kontekstual, demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila ini oleh karena Pancasila sebagai ideology negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideology nasional, Pancasila sebagai cita-cita ma-syarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sbb:
1. Kedaulatan rakyat;
2. Republic
3. Negara berdasar atas hokum
4. Pemerintahan yang konstitusional
5. Sistem perwakilan
6. Prinsip musyawarah
7. Prinsip ketuhanan
8. ominasi mayoritas atau minoritas.
c. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
2. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
3. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
4. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
5. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
6. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
7. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
8. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
9. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
10. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
11. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
12. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
13. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
d. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
ü Kedaulatan ada di tangan rakyat.
ü Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
ü Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
ü Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
ü Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
ü Menghargai hak asasi manusia.
ü Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
ü Tidak menganut sistem monopartai.
ü Pemilu dilaksanakan secara luber.
ü Mengandung sistem mengambang.
ü Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
ü Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
e. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
ü Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
ü Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
ü Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a) Menetapkan UUD;
b) Menetapkan GBHN; dan
c) Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
Wewenang MPR, yaitu:
o Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
o Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
o Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
o Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
o Mengubah undang-undang.
d) Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
e) Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
§ Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
§ Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
§ Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
§ Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
§ Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
§ Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
§ Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
e. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
Contohnya:
ü Ikut menyukseskan Pemilu;
ü Ikut menyukseskan Pembangunan;
ü Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
ü Menjamin tetap tegaknya negara RI,
ü Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
ü Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
ü Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
ü Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
f. Demokrasi Sebagai Sistem Politik
Demokrasi sebagai sistem politik lebih luas dari bentuk pemerintahan itu sendiri. Pada dasarnya, sistem politik terdiri dari 2 bagian besar, sistem politik demokrasi dan nondemokrasi. Sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip demokrasi akan bertindak dengan tidak sewenang-wenang, kekuasaan tidak tak terbatas, mengutamakan kepentingan umum dan keadilan. Sistem politik nondemokrasi lebih bersifat otoriter, diktator, rezim militer, komunis, dan monarki absolut.
Refrensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar